JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Tidak main-main, dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan brankas raksasa berisi tumpukan mata uang asing hingga emas batangan senilai puluhan miliar rupiah. [1]

Kasus ini mengungkap tabir gelap adanya "tradisi korupsi" yang diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga sang bupati.

Melanjutkan 'Tradisi' Suami, Gunakan SK Jadi Alat Peras

Etik Suryani merupakan Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030. Ia merupakan istri dari Wardoyo Wijaya, Bupati Sukoharjo terdahulu yang menjabat selama dua periode (2010–2021).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik sengaja menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai "senjata" untuk memeras anak buahnya. Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk memotong insentif pegawai sebesar 40 persen.

"Permintaan ETS (Etik Suryani) ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).

Tiga Kalimat Sakti Saat Memeras Anak Buah

Dalam melancarkan aksinya, Etik kerap menggunakan bahasa Jawa saat menagih setoran berkode 'upah pungut' (UP) kepada bawahannya. KPK mengantongi tiga kalimat utama yang diduga diucapkan Etik untuk menekan korban:

  • "Tambahan upah pungut kae ono tho?" (Tambahan upah pungut itu ada kan?)

  • "Kowe mrene kan ora bayar" (Kamu ke sini kan tidak membayar)

  • "Padakno karo bapak" (Samakan dengan bapak).

Kalimat terakhir merujuk pada besaran setoran yang harus disamakan dengan nominal yang biasa diberikan kepada suaminya dulu.

Tak hanya Etik, sang suami, Wardoyo, sewaktu menjabat dulu juga kedapatan sering menekan jajaran BPKAD setelah pelantikan dengan kalimat, "Wes dilantik ojo mendeleng wae" (Sudah dilantik, jangan diam saja), sebagai kode untuk segera menyetor uang.

Dari pos potongan insentif ASN ini saja, Etik diduga telah mengantongi uang panas sebesar Rp2,93 miliar sepanjang tahun 2021 hingga 2026.

Setoran Rutin OPD, THR, hingga Anggaran Fiktif

Keserakahan Etik tidak berhenti di situ. Ia juga diduga meminta setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini, ia memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, sebagai pemungut upeti.

Perintahnya tetap sama: "Padakno karo bapak". Di era suaminya, perintah tersebut berbunyi "golekno 500 akhir tahun" (carikan 500 juta untuk akhir tahun).

Tri Mulyo diduga mengumpulkan uang haram tersebut dengan memanfaatkan momentum THR, memanipulasi pengeluaran fiktif, hingga melakukan markup proyek pengadaan. Total setoran OPD yang masuk ke kantong Etik sepanjang 2024–2026 mencapai Rp840 juta.

Intip Penampakan Brankas: Berisi Uang 5 Negara & Emas Rp7,3 Miliar

Secara total, KPK berhasil menyita barang bukti tunai dan aset senilai Rp21,2 miliar. Penampakan isi brankas bupati ini pun sempat dipamerkan melalui kanal YouTube KPK pada Senin (13/7/2026).

Ada dua brankas utama yang disita dari lokasi berbeda:

  1. Brankas Wonogiri (Setinggi Dada Orang Dewasa)
    Ditemukan di daerah Wonogiri. Saat dibuka, brankas empat laci susun ini penuh dengan gepokan uang tunai yang diikat karet. Isinya terdiri dari mata uang lintas negara: Rupiah, Dolar Australia, Dolar Amerika, Yen Jepang, hingga Ringgit Malaysia.

  2. Brankas Laweyan (Berisi Logam Mulia)
    Ditemukan di daerah Laweyan dengan ukuran lebih kecil. Meski kecil, brankas ini menyimpan kekayaan fantastis berupa uang tunai dan 25 keping logam mulia (masing-masing seberat 100 gram). Total emas 2,5 kg tersebut ditaksir bernilai Rp7,3 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Gedung KPK untuk proses hukum dan persidangan lebih lanjut.