Ririn, terdakwa utama pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Putusan ini diambil setelah sidang sempat tertunda karena hakim membutuhkan waktu ekstra untuk bermusyawarah.

Vonis Maksimal untuk Pembunuhan Sadis

Keputusan hakim ini sejalan dengan tuntutan maksimal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada beberapa faktor utama yang membuat Ririn menerima hukuman tertinggi ini:

  • Aksi yang Keji: Pembunuhan dilakukan secara sadis dan sudah direncanakan matang-matang.

  • Korban Anak-Anak: Dua dari lima anggota keluarga yang tewas merupakan anak-anak.

  • Tidak Kooperatif: Selama persidangan, Ririn dinilai tidak menunjukkan itikad baik, berbelit-belit, dan berusaha mengaburkan fakta demi mengelak dari hukum.

Nasib Terdakwa Lain Justru Lebih Berat dari Tuntutan

Dalam kasus yang sama, terdakwa lain bernama Priyo sudah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Jumat (3/7). Menariknya, vonis Priyo ini justru jauh lebih berat daripada tuntutan JPU yang awalnya hanya meminta hukuman 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kejaksaan Hormati Keputusan Hakim

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kasi Pidum Eko Supramurbada, menegaskan bahwa pihak kejaksaan sangat menghormati putusan akhir ini.

"Kami menghormati keputusan dan seluruh pertimbangan majelis hakim. Vonis ini merupakan hasil penilaian yang murni dan objektif terhadap perbuatan terdakwa," ujar Eko saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. (Aa)